Rabu, 18 Mei 2011

PEMBERIAN HAK UNTUK BERBUAT SYIRIK,KEKAFIRAN DAN KEMURTADAN DENGAN DALIH KEBEBASAN BERAGAMA DAN HAM.

UUD THOGHUT memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk ajaran apa saja,sehingga pintu2 kekafiran,kemusyrikan dan kemurtadan terbuka lebar dengan jaminan UUD.Orang yang Murtad dengan masuk agama lain merupakan hak kemerdekaannya dan tak ada sanksi hukum atasnya,padahal dalam ajaran Alloh Robbul Arbab orang yang Murtad hanya memiliki 2 pilihan:
Kembali pada Islam atau Menerima sanksi bunuh.

Sebagaimana sabda Rosululloh shillalahs 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang mengganti agamanya (Din-nya),maka bunuhlah dia"[Muttafaqun 'alaih].
Berhala2 yang di sembah baik yang berbentuk batu atau selainnya dan budaya syirik dalam berbagai bentuk,seperti meminta2 ke kuburan,membuat sesajen,memberikan tumbal,mengkultuskan sosok dan bentuk2 syirik lainnya mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana tercantum dalam:
>---Bab XI Pasal 28 I (3):"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

>---Bab XI Pasal 29 (2):"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Mengeluarkan pendapat,pikiran dan sikap meskipun berbentuk kekafiran adalah hak yang di lindungi negara:

>---Bab X A Pasal 28E (2):"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya".
>---Bab X A Pasal 28E (3):"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar