Rabu, 18 Mei 2011

MEREKA ADALAH THOGUT

Kenapa demikian? Karena mereka dgn dewan legislatifnya dan sbagian eksekutifnya mengklaim sbg pembuat hukum,yang berhak membuat hukum dan undang2,bahkan mereka telah membuat dan memutuskan,mk mrk adalah THOGHUT itu sendiri.Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya di ikuti (baca:di ibadahi) oleh anshornya.

Alloh Robbul Arbaab berfirman:
"Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang di turunkan kepadamu dan kepada apa yang di turunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada THOGHUT,padahal mereka telah di perintahkan mengingkari THOGHUT itu."[QS.An-Nisaa':60].

Masyarakat/anshor THOGHUT/siapa saja di antara mereka,ketika memiliki kasus di negara THOGHUT ini,apakah mereka mengajukan kasusnya kpd hukum Alloh?!
ataukah kpd hukum selain hukum Alloh?! Tentu mereka mengajukannya kepada selain hukum Alloh,yang mana hukum itu di buat oleh para THOGHUT tadi di gedung parlemen,baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di lembaga yudikatif.
Mereka adalah THOGHUT,sbgmn yang telah disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibn 'Abdil Wahhab rohimahulloh dalam Risalah Fii Ma'na Thoghut,bahwa pentolan THOGHUT yang ke dua adalah "Penguasa zholim Yang Merubah (hukum,ed) Alloh".
Sedangkan di negri THOGHUT ini,semua hukum Alloh di rubah........mulai dari hukum pidana,perdata,ekenomi dll.Semua di campakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang Alloh turunkan.Sedangkan seseorang tidak bisa di katakan sebagai orang Muslim kecuali Kufur Kapada THOGHUT.
Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah THOGHUT-nya.

Walloohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar